Pada tahun 2023, Politeknik Negeri Madiun membuka program studi baru yang masuk lingkup Jurusan Administrasi Bisnis, yaitu Program Studi Pemasaran Digital. Program Studi Pemasaran Digital berdiri tanggal 21 Juli 2023 dengan nomer SK 187/D/OT/2023. Sebagai satuan pendidikan, Program Studi Sarjana Terapan Pemasaran Digital diwajibkan menyusun kurikulum agar pelaksanaan pendidikan yang diinginkan dapat tercapai. Salah satu indikator tercapainya penyelenggaraan pendidikan adalah tingkat kepuasan yang tinggi dari pengguna lulusan terhadap kemampuan dan kompetensi para lulusan. Untuk menyusun kurikulum yang akan digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan pada Program Studi Sarjana Terapan Pemasaran Digital, Direktur Politeknik Negeri Madiun telah membentuk tim pelaksana penyusunan kurikulum, dimana tim tersebut terdiri dari beberapa staf pengajar dengan latar belakang pendidikan bidang pemasaran serta bidang teknologi informasi.
A. Landasaan Filosofi
Landasan filosofi / faksafah yang mendasari dalam melaksanakan pendidikan di Prodi D-IV Pemasaran Digital :
- UUD 45
- Pancasila
Pengembangan dan pemberdayaan kurikulum Program Studi Pemasaran Digital berpijak pada landasan filosofi yang mempunyai fungsi untuk:
- Menentukan arah dan tujuan pendidikan
- Menentukan isi dan materi mata kuliah.
- Menentukan strategi dan cara mencapai tujuan.
B. Landasan Hukum
- UU No. 20 / 2003 tentang Sisdiknas
- UU No. 2/2012 tentang Pendidikan Tinggi
- UU no 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Perpres No. 8 /2012 tentang KKNI
- Permendikbud No. 73/2013 tentang Penerapan KKNI
- Peraturan Pemerintah RI No 32/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi.
- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.7/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka
- Peraturan BAN-PT No. 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional PT ke Lembaga Akreditasi Mandiri.